(1) Kasus ringan terakhir kemarin adalah, seorang bocah berusia 15 tahun yang berinisial AAL berasal dari Sulawesi Tengah, ia mencuri sepasang SENDAL jepit yang berharga 30 ribu rupiah saja. Ia dikenakan sanksi selama 5 tahun penjara.
(2) Kasus ringan kedua adalah, kasus seorang nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah pada tahun 2009, ia ditahan semala 1 bulan 15 hari karena mengambil 3 BUAH BIJI KAKAO nenek Minah terpaksa mencuri karena dia tidak MAKAN selama beberapa hari.
(3) Kasus ringan ketiga adalah 2 orang remaja bernama Randy dan Dian mereka berdua di penjara karena menjual I-Pad yang tidak memiliki BUKU PANDUAN MANUAL BERBAHASA INDONESIA . (maaf saya tidak tahu berapa lama waktu mereka di penjara) mereka akhirnya di bebaskan pada tanggal 25 Oktober 2011 lalu.
(4) Kasus ringan keempat adalah seorang remaja bernama Aguswandi Tanjung, ia dijebloskan kepenjara karena dituduh mencuri listrik disebuah apartemen padahal sebenarnya ia hanya menumpang men charge hp nya di lobi apartemen. ia dikenakan hukuman penjara selama 87 hari. ia bebas pada tanggal 18 November 2011 lalu.
(masih banyak kaskus yang lainnya)
Memang maksudnya baik menegakkan hukum, apakah itu benar? Kalau mereka di atas melakukan kejahatan seperti pemerkosaan atau membunuh ataupaun KORUPSI itu sebanding dengan penegakkan hukum.
mari kita lihat tingkat kejahatan di level para PEJABAT
(1) Bagaimana juga dengan Eddie Widiono, mantan Direktur Utama PT PLN yang korupsi dan merugikan negara sebesar 46 Milyar, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.?
(2) Bagaimana dengan Anggota DPR Bulyan Royan, yang tersandung kasus karena telah menerima suap senilai US$60 dan 10 Ribu Euro, hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun saja.?
(3) Bagaimana dengan kasus Aulia Pohan di tahun 2003? Aulia terjerat kasus penyelewangan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp. 100 Milyar, tapi ia hanya di penjara selama 4 tahun saja.?
(4) Yang paling edan #jengjengjeng kita sambut GAYUS TAMBUNAN, si ganteng satu ini adalah pegawai direktorat jendral pajak.
Pemanasan --> Gaji yang diterima pegawai Ditjen Pajak itu sebesar 5,5 juta sudah termasuk gaji dan tunjangan itu yang lulusan DIII, lulusan yang SI itu berkisar 11 juta.
Dari berbagai aksi Gayus, ia berhasil meraup keuntungan sebanyak 300 miliar. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 milyar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 milyar dan perhiasan senilai 14 milyar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram.Milana istrinya sendiri diduga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 3,6 miliar. Diketahui ada transfer dana ke rekening Milana dalam lima kali transfer, antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.
walaupun Gayus berhasil di tangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob. Namun meski ditahan, Gayus ternyata bisa keluar masuk bahkan bepergian ke berbagai tempat dengan menyuap petugas jaga. (itu apa coba gak banget kan ketimbang kasus masyarakat kalangan bawah)
ini para mereka yang di duga terkait dengan kasus Gayus :
- 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
- 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
- Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas
- Andi Kosasih
- Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
- Kompol Muhammad Arafat
- Lambertus (staf Haposan)
- Alif Kuncoro
- Beberapa aparat kejaksaan diperiksa
- Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
- Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
0 komentar:
Posting Komentar