Perbedaan antara SUKA, CINTA dan SAYANG

SUKA adalah hal yang menuntut 
SAYANG adalah hal memberi dan menerima. 
CINTA adalah hal yang memberi dengan rela. 

SUKA  kau akan menemaninya bila itu menguntungkan
SAYANG adalah kau akan menemaninya di saat dia membutuhkan 
CINTA adalah kau akan menemaninya di saat bagaimana keadaanmu.  

SUKA (MENYUKAI ) kau ingin memilikinya untuk keegoisanmu sendiri
SAYANG ( MENYAYANGI) kau ingin sekali membuatnya bahagia dan bukan untuk dirimu sendiri.
CINTA (MENCINTAI) kau akan melakukan apapun untuk kebahagiaannya walaupun kau harus mengorbankan jiwamu. 

SUKA (MENYUKAI ) ketika berada di sisinya maka kau akan bertanya,"Bolehkah aku menciummu?"
SAYANG ( MENYAYANGI) ketika berada di sisinya maka kau akan bertanya,"Bolehkah aku memelukmu?"
CINTA (MENCINTAI)  ketika berada di sisinya maka kau akan menggenggam erat tangannya... 

SUKA (MENYUKAI ) ketika ia menangis, kau akan berkata "Sudahlah, jangan menangis."
SAYANG ( MENYAYANGI) ketika ia menangis dan kau akan menangis bersamanya
CINTA (MENCINTAI) ketika menangis dan kau akan membiarkannya menangis di pundakmu sambil berkata, "Mari kita selesaikan masalah ini bersama - sama." 

SUKA (MENYUKAI ) ketika kau melihatnya kau akan berkata, "Ia sangat cantik dan menawan."
SAYANG ( MENYAYANGI) ketika kau melihatnya kau akan melihatnya dari hatimu dan bukan matamu
CINTA (MENCINTAI) ketika kau melihatnya kau akan berkata, "Buatku dia adalah anugerah terindah yang pernah Tuhan berikan padaku.." 

SUKA (MENYUKAI ) ketika ia menyakitimu maka kau akan marah dan tak mau lagi bicara padanya.
SAYANG ( MENYAYANGI) ketika ia menyakitimu engkau akan menangis untuknya.
CINTA (MENCINTAI) ketika ia menyakitimu kau akan berkata, "Tak apa dia hanya tak tau apa yang dia lakukan." 

SUKA (MENYUKAI ) saat kau suka padanya, kau akan MEMAKSANYA untuk menyukaimu.
SAYANG ( MENYAYANGI) saat kau padanya, suka kau akan MEMBIARKANNYA MEMILIH.
CINTA (MENCINTAI) saat kau suka padanya, kau akan selalu MENANTINYA dengan setia dan tulus... 

Pengertian Waralaba

  Secara ringkas pengertian lain waralaba adalah hubungan bisnis antara pemilik merek, produk dan sistem operasioal dengan pihak kedua berupa pemberian izin pemakaian merek, produk, sistem operasional dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bisnis waralaba adalah hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchisee dimana franchisor menawarkan dan wajib memelihara kepentingan yang terus menerus pada usaha waralaba, seperti bidang pengetahuan, pelatihan. Waralaba beroperasi dibawah merk / nama dagang yang sama, format dan prosedur dimiliki atau dikendalikan oleh franchisor dimana franchisee telah melakukan investasi didalamnya dengan sumber dananya sendiri.



    Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[12] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS danJepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannyaPeraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13]:
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.


Permen Jahe Populer di Erope

Siapa yang tahu harga permen jahe saat ini? Maklum, semakin jarang dijual di warung-warung sekitar kita. Permen jahe biasanya diproduksi oleh industri rumahan, jadi kalah bersaing dengan permen lain hasil pabrik. 

Siapa sangka, permen ini ternyata sudah ratusan tahun terkenal di Eropa. Setidaknya begitulah yang tertuang dalam tulisan John Joseph Stockdale dalam bukunya Island of Java.



Petualang asal Inggris ini menyatakan dalam bukunya, Belanda mengirimkan sebanyak 5.000 kilogram produk yang disebut dengan candied ginger dari Batavia ke Eropa pada tahun 1778. Melihat jumlahnya, sangatlah besar untuk ukuran pada masa itu.

Penganan ini digemari oleh masyarakat Eropa karena dirasakan pas untuk kondisi alam mereka yang dingin.


Selain itu, penganan tradisional ini juga memiliki kemampuan untuk menghangatkan badan, menyegarkan tenggorakan dan menyembuhkan kembung dan menghangatkan badan dan menyegarkan tenggorokon. 

Hebatnya lagi, permen jahe juga terpilih sebagai salah satu permen khas Indonesia yang tak kalah terkenal dibanding dengan Nougat (Perancis) atau Gummy Bear (Jerman).



Indahnya Indonesia


Borobudur



Bromo dan Semeru 



Peluang Lengkuas, Belitung


Wakatobi


Tanah Lot, Bali


Situ Gunung


Raja Ampat


Gunung Rinjani



Barcelona (Professional Theater Club)

Pontianak Kota Besinar :))

    






Berdirinya kota Pontianak : Pontianak sendiri didirikan oleh Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijriah yang bertepatan pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi. Para pengikut Sultan membuka hutan di persimpangan tiga Sungai Landak Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak.       Kepempinin Sultan berkembang menjadi kota perdagangan dan pelabuhan.

    Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie di nobatkan menjadi Sultan pertama pontianak pada tahun Tahun 1192 Hijriah Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Mesjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah, yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.


Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk Pemerintahan Kesultanan Pontianak: 
  1. Syarif Abdurrahman Alkadrie memerintah dari tahun 1771-1808
  2. Syarif Kasim Alkadrie memerintah dari tahun 1808-1819
  3. Syarif Osman Alkadrie memerintah dari tahun 1819-1855
  4. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1855-1872
  5. Syarif Yusuf Alkadrie memerintah dari tahun 1872-1895
  6. Syarif Muhammad Alkadrie memerintah dari tahun 1895-1944
  7. Syarif Thaha Alkadrie memerintah dari tahun 1944-1945
  8. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tabun 1945-1950

Visi Kota Pontianak diharapkan dapat tercapai pada 20 tahun yang akan datang yaitu : Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan Terdepan Di Kalimantan Tahun 2025

MISI KOTA PONTIANAK

Misi merupakan kalimat kerja dalam upaya untuk mencapai visi, adapun misi yang telah ditetapkan sebagai berikut :

Misi Kota Pontianak :
Mewujudkan Masyarakat Berwawasan Kebangsaau Yang Sehat, Cerdas, Berbudaya Dan Berakhlak Mulia.

adalah masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan minimal lulusan Sekolah Lanjutan Atas (SLA) atau menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, jehat jasmani dan rohani, angka harapan hidup mencapai 70,00 tahun, IPM mencapai 81,99, memiliki jati diri, melaksanakan interaksi antar budaya, menerapkan nilai-nilai luhur, berkepribadian Indonesia dan makin patriotik, memiliki budi pekerti yang baik, jujur, berani bertanggung jawab dan santun, penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis, sebagai gerakan bersama pemerintah, swasta dan masyarakat.

Mewujudkan Masyarakat Madani, Manusiawi, Berkurangnya Masalah Sosial, Makin Berdaya Dan Terjaminnya Hak-Hak Warga.

adalah masyarakat yang menegakkan supremasi sipil yang mandiri, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, angka kemiskinan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial tidak lebih dari 5 persen, kesetaraan gender, mendapat jaminan sosial dan dapat mengakses berbagai bidang kehidupan terutama bidang ekonomi, hak asasi, pendidikan dan kesehatan yang didukung sepenuhnya oleh pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai gerakan bersama.

Mewujudkan Perekonomian Yang Stabil, Tumbuh Dan Merata Berbasis Ekonomi Kerakyatan.

Adalah mengedepankan pembangunan ekonomi yang stabil, tumbuh dan merata, secara berkelanjutan berbasis ekonomi kerakyatan dengan sektor andalan perdagangan, jasa dan industri melalui pemanfaatan kemajuan iptek; menciptakan iklim investasi (penanaman modal) yang kondusif; memperkuat. perekonomian daerah berbasis keunggulan. kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. 4. Mewujudkan Sarana, Prasarana, Tata Ruang dan Wilayah Perkotaan Untuk Perdagangan dan Jasa Yang Berwawasan Lingkungan Adalah sarana, prasarana dasar, tata ruang dan wilayah perkotaan dibangun sesuai kebutuhan dan tuntutan perdagangan, jasa dan masyarakat diharapkan tidak hanya untuk pertumbuhan kota, tetapi harus berorientasi terhadap daya dukung dan pertimbangan keseimbangan lingkungan . 5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Masyarakat Yang Pahatn Politik, Taat Hukutn Tenteram Dan Tertib. Pemeriritahan dijalankan dengan pinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan pemerintah berkewajiban memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi politik, taat terhadap hukum dan aturan perundang-undangan.

Peta Kota Pontianak :))


Hukum di Indonesia yang ANEH

Belum beberapa lama ini ada sebuah berita yang mengejutkan masyarakat Indonesia, memang itu sebuah pelanggaran hukum, tapi tidak seberat para koruptor yang meraja lela di negeri ini. saya akan melampirkan sebuah perbandingan hukum yang sangat ANEH dan ANJING  di negeri ini.

(1) Kasus ringan terakhir kemarin adalah, seorang bocah berusia 15 tahun yang berinisial AAL berasal dari Sulawesi Tengah, ia mencuri sepasang SENDAL jepit yang berharga 30 ribu rupiah saja. Ia dikenakan sanksi selama 5 tahun penjara.

(2) Kasus ringan kedua adalah, kasus seorang nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah pada tahun 2009, ia ditahan semala 1 bulan 15 hari karena mengambil 3 BUAH BIJI KAKAO nenek Minah terpaksa mencuri karena dia tidak MAKAN selama beberapa hari.

(3) Kasus ringan ketiga adalah 2 orang remaja bernama Randy dan Dian mereka berdua di penjara karena menjual I-Pad yang tidak memiliki BUKU PANDUAN MANUAL BERBAHASA INDONESIA . (maaf saya tidak tahu berapa lama waktu mereka di penjara) mereka akhirnya di bebaskan pada tanggal 25 Oktober 2011 lalu.

(4) Kasus ringan keempat adalah seorang remaja bernama Aguswandi Tanjung, ia dijebloskan kepenjara karena dituduh mencuri listrik disebuah apartemen padahal sebenarnya ia hanya menumpang men charge hp nya di lobi apartemen. ia dikenakan hukuman penjara selama 87 hari. ia bebas pada tanggal 18 November 2011 lalu.

(masih banyak kaskus yang lainnya)

Memang maksudnya baik menegakkan hukum, apakah itu benar? Kalau mereka di atas melakukan kejahatan seperti pemerkosaan atau membunuh ataupaun KORUPSI itu sebanding dengan penegakkan hukum.

mari kita lihat tingkat kejahatan di level para PEJABAT  

(1) Bagaimana juga dengan Eddie Widiono, mantan Direktur Utama PT PLN yang korupsi dan merugikan negara sebesar 46 Milyar, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.?

(2) Bagaimana dengan  Anggota DPR Bulyan Royan, yang tersandung kasus karena telah menerima suap senilai US$60 dan 10 Ribu Euro, hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun saja.?

(3) Bagaimana dengan  kasus Aulia Pohan di tahun 2003? Aulia terjerat kasus penyelewangan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp. 100 Milyar, tapi ia hanya di penjara selama 4 tahun saja.?

(4) Yang paling edan #jengjengjeng kita sambut GAYUS TAMBUNAN, si ganteng satu ini adalah pegawai direktorat jendral pajak.
Pemanasan --> Gaji yang diterima pegawai Ditjen Pajak itu sebesar 5,5 juta sudah termasuk gaji dan tunjangan itu yang lulusan DIII, lulusan yang SI itu berkisar 11 juta.
Dari berbagai aksi Gayus, ia berhasil meraup keuntungan sebanyak 300 miliar. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 milyar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 milyar dan perhiasan senilai 14 milyar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram.Milana istrinya sendiri diduga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 3,6 miliar. Diketahui ada transfer dana ke rekening Milana dalam lima kali transfer, antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.

walaupun Gayus berhasil di tangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob. Namun meski ditahan, Gayus ternyata bisa keluar masuk bahkan bepergian ke berbagai tempat dengan menyuap petugas jaga. (itu apa coba gak banget kan ketimbang kasus masyarakat kalangan bawah)

ini para mereka yang di duga terkait dengan kasus Gayus :
  • 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
  • 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
  • Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas
  • Andi Kosasih
  • Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
  • Kompol Muhammad Arafat
  • Lambertus (staf Haposan)
  • Alif Kuncoro 
  • Beberapa aparat kejaksaan diperiksa
  • Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
  • Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung

Kesimpulannya : Hukum di negeri kita ini udah kacau banget, dari contoh - contoh kecil di atas nampak jelas betapa tidak adilnya hukum antara mereka yang berasal dari kalangan bawah dan mereka yang TERHORMAT dari golongan ATAS