Pontianak Kota Besinar :))

    






Berdirinya kota Pontianak : Pontianak sendiri didirikan oleh Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijriah yang bertepatan pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi. Para pengikut Sultan membuka hutan di persimpangan tiga Sungai Landak Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak.       Kepempinin Sultan berkembang menjadi kota perdagangan dan pelabuhan.

    Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie di nobatkan menjadi Sultan pertama pontianak pada tahun Tahun 1192 Hijriah Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Mesjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah, yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.


Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk Pemerintahan Kesultanan Pontianak: 
  1. Syarif Abdurrahman Alkadrie memerintah dari tahun 1771-1808
  2. Syarif Kasim Alkadrie memerintah dari tahun 1808-1819
  3. Syarif Osman Alkadrie memerintah dari tahun 1819-1855
  4. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1855-1872
  5. Syarif Yusuf Alkadrie memerintah dari tahun 1872-1895
  6. Syarif Muhammad Alkadrie memerintah dari tahun 1895-1944
  7. Syarif Thaha Alkadrie memerintah dari tahun 1944-1945
  8. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tabun 1945-1950

Visi Kota Pontianak diharapkan dapat tercapai pada 20 tahun yang akan datang yaitu : Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan Terdepan Di Kalimantan Tahun 2025

MISI KOTA PONTIANAK

Misi merupakan kalimat kerja dalam upaya untuk mencapai visi, adapun misi yang telah ditetapkan sebagai berikut :

Misi Kota Pontianak :
Mewujudkan Masyarakat Berwawasan Kebangsaau Yang Sehat, Cerdas, Berbudaya Dan Berakhlak Mulia.

adalah masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan minimal lulusan Sekolah Lanjutan Atas (SLA) atau menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, jehat jasmani dan rohani, angka harapan hidup mencapai 70,00 tahun, IPM mencapai 81,99, memiliki jati diri, melaksanakan interaksi antar budaya, menerapkan nilai-nilai luhur, berkepribadian Indonesia dan makin patriotik, memiliki budi pekerti yang baik, jujur, berani bertanggung jawab dan santun, penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis, sebagai gerakan bersama pemerintah, swasta dan masyarakat.

Mewujudkan Masyarakat Madani, Manusiawi, Berkurangnya Masalah Sosial, Makin Berdaya Dan Terjaminnya Hak-Hak Warga.

adalah masyarakat yang menegakkan supremasi sipil yang mandiri, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, angka kemiskinan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial tidak lebih dari 5 persen, kesetaraan gender, mendapat jaminan sosial dan dapat mengakses berbagai bidang kehidupan terutama bidang ekonomi, hak asasi, pendidikan dan kesehatan yang didukung sepenuhnya oleh pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai gerakan bersama.

Mewujudkan Perekonomian Yang Stabil, Tumbuh Dan Merata Berbasis Ekonomi Kerakyatan.

Adalah mengedepankan pembangunan ekonomi yang stabil, tumbuh dan merata, secara berkelanjutan berbasis ekonomi kerakyatan dengan sektor andalan perdagangan, jasa dan industri melalui pemanfaatan kemajuan iptek; menciptakan iklim investasi (penanaman modal) yang kondusif; memperkuat. perekonomian daerah berbasis keunggulan. kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. 4. Mewujudkan Sarana, Prasarana, Tata Ruang dan Wilayah Perkotaan Untuk Perdagangan dan Jasa Yang Berwawasan Lingkungan Adalah sarana, prasarana dasar, tata ruang dan wilayah perkotaan dibangun sesuai kebutuhan dan tuntutan perdagangan, jasa dan masyarakat diharapkan tidak hanya untuk pertumbuhan kota, tetapi harus berorientasi terhadap daya dukung dan pertimbangan keseimbangan lingkungan . 5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Masyarakat Yang Pahatn Politik, Taat Hukutn Tenteram Dan Tertib. Pemeriritahan dijalankan dengan pinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan pemerintah berkewajiban memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi politik, taat terhadap hukum dan aturan perundang-undangan.

Peta Kota Pontianak :))


0 komentar:

Posting Komentar